Cara Mengurus BPKB Hilang – Untuk anda yang memiliki kendaraan bermotor tentu sudah tidak asing lagi dengan adanya BPKB dari kendaraan yang anda miliki ataupun kendaraan yang anda beli second.
BPKB ( Buku Pemilik Kendaraan Bermotor ) merupakan surat penting yang berisi identitas kepemilikan kendaraan bermotor yang berlaku selama BPKB tidak dipindah tangankan ke orang lain.
Perlu anda ketahui bahwa BPKB juga memiliki nilai ekonomis yaitu dapat dijadikan agunan ataupun jaminan pada transaksi keuangan seperti gadai BPKB motor di lembaga keuangan yang resmi ataupun perseorangan.
Namun pernahkan terbayang oleh anda jika dokumen sepenting BPKB hilang? tentu anda akan cemas dan berfikir prosesnya yang panjang dan akan memakan waktu yang lama pada saat pengurusan kehilangan.
Cara Mengurus BPKB Hilang Diri Sendiri Dan Orang Lain
Anda tidak perlu kawatir dan bingung saat anda mengalami kejadian kehilangan BPKB hilang, apalagi jika BPKB yang hilang atas nama orang lain atau mobil bekas. Namunm anda tidak perlu kawatir karena pada artikel kali ini akan membahas cara mengurus BPKB yang hilang baik diri sendiri ataupun orang lain.
Cara Mengurus BPKB Hilang
Ada beberapa cara yang dapat anda lakukan ketika anda kehilangan BPKB kendaraan baik itu BPKB kendaraan anda sendiri ataupun BPKB kendaraan milik orang lain yang kendaraannya anda beli secara second. Berikut dokumen yang perlu anda siapkan dan proses yang harus anda lakukan.
1. Siapkan Dokumen Yang di Perlukan
Untuk dokumen pertama yang harus anda persiapkan adalah surat keterangan kehilangan BPKB yang bisa anda dapatkan di kantor polisi. Pada saat proses pengurusan surat kehilangan biasanya anda akan diberikan beberapa pertanyaan mengenai kronologi hilangnya BPKB anda. Anda harus meminta surat berita acara pemeriksaan (BAP). Dimana surat tersebut nantinya dapat menjadi salah satu persyaratannya.
- Mengurus Surat Keterangan Dari Bank
Setelah anda mendapatkan surat keterangan kehilangan dan berita acara pemeriksaan (BAP) dari kantor polisi. Langkah selanjutnya anda juga harus mengurus surat keterangan kehilangan dari dua bank yang berbeda. Nantinya surat tersebut harus menyatakan bahwa BPKB anda tidak dalam stastus agunan atau jaminan bank. Pastikan anda melengkapi surat keterangan dengan materai.
- Bukti Iklan Berita Hilangnya BPKB anda
Anda harus mengurus berita kehilangan BPKB di dua media massa yang berbeda. Hal tersebut dilakukan agar kemungkinan BPKB kendaraan anda digunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab lebih kecil. Iklan tersebut juga harus diumumkan rentang waktu selama 6 bulan.
Setelah anda mempersiapkan ketiga dokumen seperti yang sudah dijelaskan diatas, sekarang anda hanya perlu melengkapi sisa persyaratan seperti :
- STNK asli dan fotokopian
- Fotokopi BPKB ataupun nomor BPKB yang hilang
- Catatan pajak yang berlaku
- identitas diri seperti KTP/SIM/Passpor
2. Mengikuti Proses Pengajuan BPKB Hilang
Jika anda sudah menyiapkan semua dokumen, anda hanya perlu mengunjungi SAMSAT yang menerbitkan BPKB anda.Disana anda akan dimintai beberapa keterangan tertulis seperti :
- Mengisi Formulir permohonan BPKB
- Kemudian menyerahkan hasil cek fisik kendaraan yaitu dengan membawa kendaraan anda ke SAMSAT untuk dapat dilakukan proses Cek Fisik oleh petugas
- Lalu menyertakan bukti pembayaran ke Loket BPKB
Jika anda telah melampirkan bukti pembayaran, anda akan menerima bukti untuk menyerahkan berkas persayaratan. Tanda bukti ini nantinya dapat berguna untuk menebus BPKB anda yang baru. Perlu anda ketahui bahwa proses pembuatan BPKB baru memakan waktu kurang lebih sampai satu minggu.
3. Anda Harus Tau Biaya Pembuatan BPKB Baru
- Kendaraan Bermotor Seperti Roda Dua atau Roda Tiga.
Jika anda kehilangan BPKB kendaraan roda dua ataupun roda tiga harus membayar biaya sebesar Rp 160.000. Dengan rincian sebagai berikut :
- Biaya BPKB Baru per penerbitan sebesar Rp 80.000
- Biaya ganti kepemilikan per penerbitan sebesar Rp 80.000
- Kendaraan Bermotor Roda 4 seperti Mobil
Untuk kendaraan jenis mobil, anda harus membayar biaya pembuatan BPKB baru sebesar Rp 200.000 yang meliputi :
- Biaya Baru untuk per penerbitan sebesar Rp 100.000
- Biaya untuk kepemilikan per penerbitan sebesar Rp 100.000
Cara Mengurus BPKB Hilang Atas Nama Orang Lain
Jika anda membeli kendaraan seperti motor ataupun mobil second, BPKB dari kendaraan tersebut pasti menggunakan nama dari pemilik kendaraan sebelumnya. Hal ini yang nantinya cukup membingungkan untuk anda sebagai pihak ketiga harus mengurus BPKB yang hilang. Kemudian, bagaimana cara mengurus BPKB yang hilang atas nama orang lain? Perlu anda ketahui proses ini tidaklah mudah. Anda harus menyiapkan surat kuasa.
Menyiapkan Surat Kuasa
Untuk surat kuasa ini harus dibuat atas nama pemilik dari kendaraan tersebut yang tercatat pada BPKB untuk kemudian dilimpahkan kepada orang yang nantinya akan mengurus BPKB yang hilang tersebut. Ada beberapa hal yang perlu anda perhatikan adalah jangan sampai anda lupa menandatangani surat kuasa di atas materai. Jika anda telah memiliki surat kuasa tersebut, anda hanya perlu mengikuti proses yang sama seperti ulasan yang sudah kami jelaskan diatas.
Jika anda telah mengetahui semua proses mengurus BPKB yang hilang baik itu BPKB milik diri sendir ataupun mengurus atas nama orang lain. Memang untuk mengurus dokumen sepenting BPKB harus melalui proses yang panjang dan memakan waktu yang cukup lama. Namun, anda juga harus melakukan tindakan agar surat penting BPKB tidak hilang kembali.