KIR Mobil – Menjamin kalayakkan kendaraan penumpang atau barang yang ada di jalan sudah diawasi oleh pemerintah. Pengawasan yang dilakukan berupa uji KIR atau uji berkala. Uji KIR dilakukan oleh pemerintah, khususnya Kementerian Perhubungan. Uji KIR sudah jelas diatur dalam Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (PP LLAJ).
Serta diperjelas pembahasannya pada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No. PM 133 tahun 2015 mengenai Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor (Permenhub PBKB). Pada pasal 53 ayat 1 Undang-Undang LLAJ, dimana yang dimaksudkan uji berkala yaitu wajib dilakukan untuk mobil penumpang umum, bus, kendaraan barang, kereta gandengan dan kereta tempelan beserta komponen-komponennya yang dioperasikan di jalan.
Kemudian dalam pasal 2, pengujian berkala meliputi kegiatan, pemeriksaan fisik, pengujian fisik dan pengesahan hasil uji. Selain peraturan Undang-Undang pasal 53, aturan uji KIR juga diperjelas pada pasal 54 dan 55 Undang Undang LLAJ. Pada pasal 5 ayat 3 juga sudah ditentukan dengan waktu pelaksanaan, dimana uji KIR dilakukan paling lama 1 tahun setelah terbitnya STNK yang pertama kali.
Dan pada ayat 3 menyangkut perpanjangan berkala selanjutnya dilakukan 6 bulan setelah uji KIR pertama dan dilakukan terus-menerus dengan selang waktu setiap 6 bulan sekali. Untuk dapat melakukan pengujian ada persyaratan yang harus dipenuhi, seperti halnya syarat pemutihan pajak kendaraan yang wajib dipenuhi, Syarat pun sama halnya dengan hal tersebut. Untuk lebih jelas mengenai uji KIR mari simak ulasan berikut ini.
Mengenal Apa Itu KIR Mobil & Jenis Kendaraan Wajib Uji KIR
Seperti yang sudah kami bahas tadi mengenai KIR, ada baiknya kita lebih memperdalam mengenai apa itu KIR dan jenis kendaraan apa saja yang wajib uji KIR. Pada kesempatan ini kami akan memberikan informasi seputar KIR Mobil mulai dari pengertian hingga jenis kendaraan yang wajib uji KIR. Berikut ini kami telah merangkum informasi dari beberapa sumber mengenai uji KIR, yang kami sajikan dibawah ini.
Apa Itu KIR
- Pengertian KIR
Uji KIR mobil merupakan kegiatan untuk melakukan pengujian dan pemeriksaan komponen-komponen kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan dan kendaraan barang dalam rangka memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Pada pasal 53 ayat 1 Undang-Undang LLAJ, dimana yang dimaksudkan uji berkala yaitu wajib dilakukan untuk mobil penumpang umum, bus, kendaraan barang, kereta gandengan dan kereta tempelan beserta komponen-komponennya yang dioperasikan di jalan.
- Sanksi KIR
Dan sebagai pelengkap aturan, pemerintah akan memberikan sanksi tegas terhadap pihak yang melanggar ketentuan uji berkala tersebut. Seperti yang sudah tercantum dalam UU LLAJ pasal 76 ayat 1, dimana setiap orang yang melanggar ketentuan uji KIR akan dikenakan sanksi administrasi, berupa peringatan tertulis, pembayaran denda, pembekuan izin dan pencabutan izin. Selain itu sanksi juga diberikan kepada petugas yang secara sengaja tidak melakukan kegiatan pengujian kendaraan. Seperti yang sudah diatur dalam aturan Permenhub PBKB pasal 27 ayat 1 berupa sanksi bagi petugas yang secara sengaja tidak melakukan pengujian akan dicabut sertifikat kompetensi dan tanda kualifikasi teknis penguji kendaraan bermotor.
- Dasar Hukum
- Undang-Undang No.22 tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
- Peraturan Pemerintah No.44 tahun 1993 mengenai Kendaraan dan Pengemudi.
- Keputusan Menteri Perhubungan No.71 tahun 1993 mengenai Pengujian Kendaraan Bermotor.
- Keputusan Menteri Perhubungan No.9 tahun 2004 mengenai Pengujian Type Kendaraan Bermotor.
- Kemenhub No.63 tahun 1993 mengenai Ambang Batas Laik Jalan Kendaraan Bermotor, Kendaraan Barang, Kereta Gandeng, Kereta Tempelan beserta Komponen-Komponennya yang dioperasikan di jalan.
- Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No.4 tahun 2009 mengenai Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru.
- Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No.7 tahun 2009 mengenai Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru.
- Persyaratan Laik Jalan
- Emisi gas buang kendaraan bermotor.
- Tingkat Kebisingan kendaraan bermotor.
- Kemampuan rem utama.
- Kemampuan rem parkir.
- Kincup roda depan.
- Kemampuan pancar dan arah lampu kendaraan bermotor.
- Akurasi alat penunjuk kecepatan.
- Kedalaman alur ban.
- Syarat Pendaftaran KIR
- Kendaraan dalam kondisi baik.
- Dokumen kendaraan lengkap, seperti BPKB dan STNK.
- Memiliki izin trayek (untuk kendaraan angkutan umum).
- Memiliki bukti pembayaran biaya uji KIR.
- Memiliki sertifikat uji tipe atau pengesahan rancangan bangun dan rekayasa kendaraan.
Jenis Kendaraan Wajib KIR
Seperti yang sudah tercantum pada pasal 53 ayat 1 Undang-Undang LLAJ, dimana yang dimaksudkan uji berkala yaitu wajib dilakukan untuk mobil penumpang umum, bus, kendaraan barang, kereta gandengan dan kereta tempelan beserta komponen-komponennya yang dioperasikan di jalan. Serta pembahasannya lebih diperjelas dalam Kemenhub No.63 tahun 1993 mengenai Ambang Batas Laik Jalan Kendaraan Bermotor, Kendaraan Barang, Kereta Gandeng, Kereta Tempelan beserta Komponen-Komponennya yang dioperasikan di jalan. Adapun beberapa jenis kendaraan yang wajib uji KIR berdasarkan Peraturan di atas :
- Taxi.
- Mobil Sewa.
- Mobil Berpenumpang Manusia.
- Mobil dan Truk Pengangkut Barang.
- Bus.
- Seluruh Jenis Truk.
- Mobil Pick Up.
- Kereta Gandengan dan Kereta Tempelan.
Itulah informasi mengenai apa itu KIR Mobil. Semoga informasi yang kami sampaikan bermanfaat untuk kalian semua. Mungkin hanya itu saja yang dapat kami informasikan, Kurang lebihnya mohon maaf, sekian dan terima kasih.