Cara Menghitung Pajak Progresif Mobil – Pajak progresif adalah tarif atau biaya pemungutan pajak yang berdasarkan persentase yang ditentukan oleh jumlah objek pajak. Hal ini akan membuat biaya pajak kendaraan akan semakin bertambah tinggi jika total pajak semakin bertambah. Pajak progresif dibagi menjadi dua jenis yaitu pajak penghasilan (PPh) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Jadi kesimpulannya, pajak progresif mobil yaitu suatu pajak yang diwajibkan bagi pemilik kendaraan bermotor kendaraan mobil dari perhitungan tarif yang sesuai dengan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Akan tetapi tidak hanya mobil yang termasuk dalam Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), namun juga roda dua, kendaraan angkutan umum dan kendaraan dinas pemerintah.
Jika sebelumnya kami telah menyajikan informasi mengenai cara mudah cek pajak kendaraan, Namun pada kesempatan kali ini kami akan memberikan informasi mengenai cara menghitung pajak progresif mobil. Penerapan pajak progresif akan diterapkan pada kendaraan yang memiliki kesamaan nama pemilik dan tempat tinggal pemilik mobil tersebut.
Misalnya anda menjual mobil kepada orang lain, maka pajak progresif akan ditanggung oleh anda karena nama dan alamat tempat tinggal masih menggunakan nama dan tempat tinggal anda. Jadi, jika anda menjual mobil kepada orang lain ada baiknya anda segera melakukan proses balik nama agar tidak membayar biaya pajak progresif untuk mobil tersebut. Untuk lebih jelas mari simak ulasan berikut ini.
Cara Menghitung Pajak Progresif Mobil Terbaru
Mungkin dari sebagian banyak pemilik mobil masih banyak pula yang belum mengetahui cara menghitung pajak progresif. Pada dasarnya cara perhitungannya sangatlah mudah, apabila dilakukan dengan benar sesuai dengan rumus perhitungan dan ketetapan persentase pajak progresif yang dikeluarkan pemerintah. Langsung ke inti pembahasannya saja, berikut cara perhitungannya.
Pengenaan Tarif Pajak Progresif
Sebelum ke cara perhitungannya, ada baiknya anda lebih dahulu mengetahui tarif pajak progresif, agar nantinya pada saat perhitungan anda tidak kebingungan atau kesulitan. Seperti yang sudah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 pasal 6 mengenai ketentuan tarif pajak progresif kendaraan bermotor ditetapkan sebagai berikut :
- Kepemilikan kendaraan bermotor pertama akan dikenakan biaya paling sedikit sebesar 1% dan paling besar sebesar 2%.
- Kepemilikan kendaraan bermotor kedua, ketiga, keempat dan seterusnya dikenakan tarif pajak paling sedikit sebesar 2% dan paling besar sebesar 10%.
Walaupun tarif pajak progresif sudah ditetapkan, namun setiap daerah memiliki kewenangan untuk menetapkan besarnya tarif pajak progresif. Dengan syarat, jumlah tarif pajak progresif tidak melebihi rentang yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 pasal 6 tersebut. Adapun persentase dari tarif pajak, berikut persentasenya.
- Mobil pertama dikenakan persentase sebesar 1,5%.
- Mobil kedua dikenakan persentase sebesar 2%.
- Mobil ketiga dikenakan persentase sebesar 2,5%.
- Mobil keempat dikenakan persentase sebesar 4%.
Cara Menghitung Pajak Progresif Mobil
Pada dasarnya perhitungan pajak progresif mobil dimulai dari menghitung NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor) terlebih dahulu. Cara menghitungnya menggunakan rumus (PKB : 2)x 100. Untuk dapat mengetahui PKB mobil, anda dapat melihatnya dibalik STNK mobil anda. Kemudian setelah mengetahui NJKB, selanjutnya yaitu mengalikan dengan persentase tarif pajak progresif mobil sesuai dengan urutan kendaraan dan lanjutkan dengan menambahkan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan). Untuk mempermudah perhitungan simak contoh kasus berikut ini.
Contoh :
Aleks memiliki mobil pribadi sebanyak 3 unit. Mobil tersebut dibeli pada tahun yang sama. Diketahui PKB mobil sebesar Rp.1.500.000, dan SWDKLLJ sejumlah Rp.150.000. Berapakah pajak progresif Aleks.
Rumus :
NJKB = (PKB : 2)x 100
Pajak Progresif = (Persentase pajak progresif x NJKB) x SWDKLLJ
Jawab :
NJKB = (PKB : 2)x 100 = (Rp.1.500.000 : 2)x 100 = Rp.750.000 x 100 = Rp.75.000.000
- Pajak Progresif mobil pertama = (Persentase pajak progresif x NJKB) + SWDKLLJ
- Pajak Progresif mobil pertama = (1,5% x Rp.75.000.000) + Rp.150.000
- Pajak Progresif mobil pertama = Rp.1.125.000 + Rp.150.000 = Rp.1.275.000
- Pajak Progresif mobil kedua = (Persentase pajak progresif x NJKB) + SWDKLLJ
- Pajak Progresif mobil kedua = (2% x Rp.75.000.000) + Rp.150.000
- Pajak Progresif mobil kedua = Rp.1.500.000 + Rp.150.000 = Rp.1.650.000
- Pajak Progresif mobil kedua = (Persentase pajak progresif x NJKB) + SWDKLLJ
- Pajak Progresif mobil kedua = (2,5% x Rp.75.000.000) + Rp.150.000
- Pajak Progresif mobil kedua = Rp.1.875.000 + Rp.150.000 = Rp.2.025.000
Itulah caranya menghitung pajak progresif mobil. Seperti yang tercantum, bahwa semakin bertambahnya kendaraan mobil, maka semakin naik persentase tarif pajak progresifnya. Demikian informasi yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat untuk anda semua. Kurang lebihnya mohon maaf, sekian dan terima kasih.