Cek pajak kendaraan tanpa antri kini bisa anda lakukan. Membayar pajak memang sudah menjadi kewajiban bagi setiap warga negara. Oleh karena itu kita harus secara rutin untuk mengecek pajak kendaraan motor atau mobil yang kita miliki. Jangan sampai anda lupa untuk membayar pajak. Karena nantinya akan ada sanksi yang akan anda terima. Dari sanksi kena tilang ataupun denda yang cukup banyak. Buat anda yang tidak memiliki waktu untuk mengecek pajak kendaraan. Maka artikel ini wajib untuk anda baca.
Banyak orang yang sudah wajib pajak memang seringkali bingung bagaimana cara cek pajak kendaraan mereka. Sehingga sering lupa bahwa pajak kendaraan mereka sudah lewat. Hal ini dikarenakan semakin banyak rutinitas yang harus dilakukan. Dan dulu mengecek pajak kendaraan harus antri yang lama, yang itu membuang waktu yang cukup banyak. Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah memberikan fasilitas berupa samsat online. Dimana fasilitas ini memudahkan para wajib pajak kendaraan untuk mengecek pajak kendaraan mereka.
Kini masyarakat sudah tidak perlu repot-repot lagi untuk cek pajak kendaraan mereka. Cukup manfaatkan samsat online. Maka anda sudah bisa mengetahui kapan pajak kendaraan anda harus dibayar dan berapa biayanya. Untuk melakukan pengecekan pajak kendaraan juga gratis tidak dipungut biaya. Untuk lebih jelasnya mengenai cara cek pajak kendaraan online maka langsung saja simak informasinya dibawah ini.
Cara Cek Pajak Kendaraan Online
1. Cek Pajak Kendaraan Lewat Samsat Online
Cara ini mudah untuk dilakukan oleh masyarakat. Hanya saja masih ada beberapa kekurangan fasilitas cek pajak kendaraan lewat samsat online ini. Dimana layanan ini baru ada di beberapa wilayah saja. Berikut Daftar wilayah yang sudah mendapatkan fasilitas samsat online.
Untuk caranya cukup mudah silahkan anda buka situs resmi samsat online yang sesuai wilayah kendaraan anda. Setelah itu masukkan nomor polisi kendaraan anda. Jangan lupa masukkan juga nomor KTP anda. Selanjutnya anda tinggal klik tombol proses. Jika sudah maka nantinya akan muncul deretan informasi kendaraan anda. Dari nama pemiliki kendaraan, biaya pajak kendaraan anda, masa berlaku STNK dan tanggal jatuh tempo pajak sampai status pajak kendaraan apakah masih berlaku atau tidak.
2. Cek Pajak Kendaraan Lewat Aplikasi
Buat anda yang memiliki smartphone android, maka anda bisa mengecek pajak kendaraan anda lewat aplikasi yang bernama Cek Ranmor. Silahkan anda cari di Google Play Store dan ketikkan kata kunci Cek Ranmor. Maka nantinya muncul aplikasi Cek Ranmor untuk mengecek pajak kendaraan anda. Buat yang diwilayah Jawa Timur, bisa instal aplikasi E-Smart Samsat Jatim dan yang wilayah Sumatera Barat bisa instal Samsat Mobile Prov. Sumbar. Dikarenakan aplikasi cek ranmor belum menyediakan kedua wilayah tersebut.
3. Cek Pajak Kendaraan Lewat SMS
Buat yang tidak biasa online ataupun tidak memiliki koneksi internet. Maka anda bisa melakukan cek pajak kendaraan lewat SMS. Hanya saja cara ini baru berlaku di wilayah Yogyakarta, Jawa Tengah dan Jawa Barat. Untuk format SMS cek pajak kendaraan Jawa Barat sebagai beritkur Info<spasi>kode plat kendaraan anda<spasi>warna plat kendaraan. Lalu kirimkan ke nomor dispenda jabar di 08112119211.
Lalu buat yang berada di wilayah Jawa Tengah maka bisa menggunakan format sms sebagai berikut JATENG<spasi>no plat kendaraan. Sedangkan untuk wilayah Yogayarkat maka format sms cek pajak kendaraannya sebagai berikut DIY<spasi>no plat kendaraan.
4. Cara Cek Pajak Kendaraan Lewat STNK
Kalau wilayah anda masih belum tercakup oleh sistem online. Maka anda bisa melakukan cek pajak kendaraan lewat STNK. Karena sebetulnya di STNK sudah tertera biaya pajak kendaraan anda dan juga waktu bayar pajak kendaraan.
5. Cara Cek Pajak Kendaraan Lewat Samsat
Cara ini juga hanya dilakukan untuk anda yang memiliki kendaraan di wilayah yang belum terjangkau E-Samsat. Anda harus datangi secara langsung ke Samsat yang terdekat di wilayah anda. Yang penting untuk diketahui, anda harus membawa beberap dokumen seperti KTP Asli, KTP Fotokopi, BPKB Asli, Fotokopi lembar pertama BPKB, STNK Asli, Fotocopi STNK, Bukti pembayaran pajak kendaraan terakhir.
Setelah mengetahui cara cek pajak kendaraan. Kini anda tinggal mengetahui cara bayar pajak kendaraan lewat online. Cara ini wajib diketahui untuk anda yang tidak memiliki waktu untuk pergi ke Samsat. Sayangnya untuk pembayaran pajak kendaraan secara online ini baru bisa dilakukan di wilayah DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat dan Aceh.
Cara Bayar Pajak Kendaraan Lewat Online
Cara bayar pajak kendaraan lewat online ini kami contohkan untuk wilayah Jawa Tengah. Bagi yang wilayah lainnya bisa mengikuti cara ini juga. Karena semua website pembayaran pajak kendaraan sama.
- Pertama pilih kota tempat kendaraan anda berasal
- Lalu pilih Samsat Awal Kendaraan anda berasal
- Selanjutnya masukkan nomor polisi kendaraan yang bakal anda bayar pajak kendaraannya
- Silahkan masukkan kode acak yang ada di website tersebut
- Jika sudah nanti akan muncul informasi biaya pajak kendaraan anda
- Sekarang anda sudah tahu nominal pajak kendaraan anda tinggal melakukan pembayaran
- Masukkan nomor BPKB dan juga nomor rangka kendaraan
- Lalu pilih Samsat untuk pengesahan STNK Kendaraan anda
- Terakhir anda pilih bank untuk sistem pembayaran pajak kendaraan bermotor
Jika langkah-langkah diatas sudah anda lakukan. Tinggal nanti website Samsat Online akan memunculkan lokasi dan samsat dimana anda ambil notice pajaknya. Jika sudah muncul baru anda akan mendapatkan kode pembayaran pajak kendaraan. Dan segera anda lakukan pembayaran sesuai dengan metode pembayaran yang sudah anda pilih. Bisa dengan ATM, Teller Bank, SMS Bangking, Internet Bangking atau aplikasi Bangking. Jika sudah maka nantinya bank akan mengeluarkan kode bukti pembayaran pajak kendaraan anda. Simpan bukti tersebut jangan sampai hilang.(Baca juga:Tips Kredit Mobil Bekas Agar Di Terima)
Begitulah cek pajak kendaraan dan cara bayar pajak kendaraan secara online. Sebagai warga negara yang baik, tentunya anda jangan sampai telat bayar pajak kendaraan. Semoga informasi ini bermanfaat untuk anda.